Senin, 18 Juni 2012

Pelajar pengendara sepeda motor tabrak pejalan kaki

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki, segera menyidangkan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama terdakwa yang masih anak-anak (sebut saja namanya "F") seorang pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor milik bapaknya dalam keadaan hujan gerimis memboncengi temannya tanpa memakai helm dan tanpa memiliki SIM. Dia mengendarai sepeda motor (matic) dengan kecepatan tinggi karena takut gerimis semakin deras hingga pada salah satu ruas jalan di Tanjung Jati - Limbanang terdakwa menabrak seorang ibu-ibu pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012.

Judi domino jenis "Pas" dihukum 7 bulan dan 5 bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki (Ummy Diahny, SH) telah selesai menyidangkan 2 perkara Judi masing-masing atas nama terdakwa NURWANTO dan atas nama para terdakwa ERI serta ARMEN.
Sidang pembacaan Surat Dakwaan atas 2 perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012, Bahwa terdakwa NURWANTO melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP karena telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, yaitu kepada terdakwa dalam perkara terpisah (para terdakwa ERI dan ARMEN melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP) dengan cara menyediakan rumahnya, meja, batu domino, serta lentera minyak tanah miliknya untuk dipakai bermain bersama.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti, telah terbukti Terdakwa NURWANTO menyediakan rumahnya yang terletak di Jorong Ikan Banyak, Nagari Pandam Gadang, Kec. Gunung Omeh, Kab. Lima Puluh KOta (yang biasanya ia gunakan untuk bekerja sebagai tukang pangkas rambut) sebagai tempat bermain judi "Pas" menggunakan batu domino miliknya bersama dengan terdakwa lain ERI dan ARMEN, hingga pada hari Rabu 28 Maret 2012 sekira Pukul 01.30 Wib dini hari mereka tertangkap tangan oleh satuan petugas Buser dari Polsek Suliki.
Setelah acara pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa, selanjutnya JPU membacakan Surat Tuntutan (Requisitoire) terhadap masing-masing terdakwa pada tanggal 13 Juni 2012. Hingga akhirnya pada hari sidang yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh SULISTYO M. DWI PUTRO, SH memutus perkara tersebut, dengan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing kepada terdakwa NURWANTO = 7 bulan penjara, dan kepada para terdakwa ERI serta ARMEN = masing-masing 5 bulan penjara. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima.
Bahwa menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH diharapkan putusan tersebut dapat memberi efek jera kepada para terdakwa dan masyarakat untuk tidak mengulangi atau meniru perbuatan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.