Kamis, 16 Agustus 2012

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Pakan Ternak 2009.

Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, sejak tanggal 25 Juni 2012 telah mulai melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan dana program lumbung pakan untuk kelompok tani ternak "Semoga Jaya" di Nagari Sungai Rimbang kec. Suliki yang berasal dari APBN tahun 2009 melalui Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota.
 
Kasus tersebut tercium karena adanya laporan dari tokoh masyarakat pada tahun 2011, bahwa oknum ketua Kelompok tani ternak Semoga Jaya tersebut telah menyalah gunakan sebagian dana program pakan lokal itu untuk kepentingan pribadinya (membangun kandang ayam dan membeli ternak ayam dara) yang tidak dimusyawarahkan dengan anggota kelompok dan telah menyalahi R.U.K (Rencana Usaha Kelompok) yang disusun bersama dengan Tim Tekhnis dari Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota.
 
Sejauh ini Tim jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap sebagian besar anggota kelompok ternak Semoga Jaya tersebut, beberapa orang pegawai dan mantan Kepala Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota, dan berkoordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Barat di Padang, berikut menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari tersangka S.I sebesar Rp. 30.000.000,-.
 
Ketika dikonfirmasi kepada Kacabjari Suliki (JEN.T, SH) bahwa program bantuan lumbung pakan tahun 2009 tersebut merupakan Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat, bahwa :
  1. Pakan merupakan salah satu faktor strategis yang dapat mempengaruhi produksi dan produktifitas ternak, disamping itu biaya untuk pakan menempati posri terbesar dari total biaya produksi, yaitu 70 – 80 %, sehingga memproduksi pakan bukan hanya harus baik kualitasnya saja tetapi juga dengan harga yang terjangkau oleh para peternak unggas.
  2. Maka Kegiatan pengembangan pakan lokal merupakan salah satu solusi dalam rangka menggali dan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia di tiap-tiap daerah, sehingga peternak mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan pakan untuk ternaknya. salah satu pola yang dikembangkan dalam pengembangan pakan lokal adalah melalui pengembangan lumbung pakan dengan aplikasi beberapa kegiatan seperti peningkatan pengetahuan, dan kemampuan peternak dalam menyusun formula pakan berbasis sumber daya lokal.
  3. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan bahan pakan spesifik lokasi dalam upaya penyediaan pakan lokal untuk ternak unggas secara berkesinambungan.
Bahwa ternyata banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga akibatnya kelompok ternak Semoga Jaya tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya, serta tidak tercapai sasaran diadakannya program bantuan tersebut.
 
Lebih jauh Kacabjari Suliki menyampaikan bahwa setelah lebaran nanti diharapkan akan ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumatera Barat, serta akan dilakukan upaya hukum lainnya sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.
 

Senin, 18 Juni 2012

Pelajar pengendara sepeda motor tabrak pejalan kaki

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki, segera menyidangkan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama terdakwa yang masih anak-anak (sebut saja namanya "F") seorang pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor milik bapaknya dalam keadaan hujan gerimis memboncengi temannya tanpa memakai helm dan tanpa memiliki SIM. Dia mengendarai sepeda motor (matic) dengan kecepatan tinggi karena takut gerimis semakin deras hingga pada salah satu ruas jalan di Tanjung Jati - Limbanang terdakwa menabrak seorang ibu-ibu pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012.

Judi domino jenis "Pas" dihukum 7 bulan dan 5 bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki (Ummy Diahny, SH) telah selesai menyidangkan 2 perkara Judi masing-masing atas nama terdakwa NURWANTO dan atas nama para terdakwa ERI serta ARMEN.
Sidang pembacaan Surat Dakwaan atas 2 perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012, Bahwa terdakwa NURWANTO melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP karena telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, yaitu kepada terdakwa dalam perkara terpisah (para terdakwa ERI dan ARMEN melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP) dengan cara menyediakan rumahnya, meja, batu domino, serta lentera minyak tanah miliknya untuk dipakai bermain bersama.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti, telah terbukti Terdakwa NURWANTO menyediakan rumahnya yang terletak di Jorong Ikan Banyak, Nagari Pandam Gadang, Kec. Gunung Omeh, Kab. Lima Puluh KOta (yang biasanya ia gunakan untuk bekerja sebagai tukang pangkas rambut) sebagai tempat bermain judi "Pas" menggunakan batu domino miliknya bersama dengan terdakwa lain ERI dan ARMEN, hingga pada hari Rabu 28 Maret 2012 sekira Pukul 01.30 Wib dini hari mereka tertangkap tangan oleh satuan petugas Buser dari Polsek Suliki.
Setelah acara pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa, selanjutnya JPU membacakan Surat Tuntutan (Requisitoire) terhadap masing-masing terdakwa pada tanggal 13 Juni 2012. Hingga akhirnya pada hari sidang yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh SULISTYO M. DWI PUTRO, SH memutus perkara tersebut, dengan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing kepada terdakwa NURWANTO = 7 bulan penjara, dan kepada para terdakwa ERI serta ARMEN = masing-masing 5 bulan penjara. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima.
Bahwa menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH diharapkan putusan tersebut dapat memberi efek jera kepada para terdakwa dan masyarakat untuk tidak mengulangi atau meniru perbuatan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Senin, 07 Mei 2012

Lanjutan sidang atas nama HASAN BASRI

Terdakwa HASAN BASRI yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP) telah dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Suliki (SAEFUDIN, SH dan UMMY DIAHNY, SH) dalam sidang lanjutan Pembacaan Tuntutan/Requisitoire pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Tuntutan 2 (dua) tahun penjara tersebut diberikan karena dalam fakta persidangan ternyata terbukti pula bahwa terdakwa ybs merupakan residivis yang telah sering melakukan pencurian di berbagai daerah di Sumatera Barat serta Penganiayaan, dan telah menjalani + 5 kali pidana penjara berdasarkan putusan Hakim terdahulu.
Atas tuntutan JPU tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh YULIANTO, SH telah menjatuhkan putusan 2 (dua) tahun penjara, atau sama (conform) dengan Tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH, Putusan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan, karena terdapat faktor yang memberatkan pada diri terdakwa (seorang Residivis). Untuk itu JPU akan menunggu waktu selama 7 (tujuh) hari sejak pembacaan putusan untuk menyikapi apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum Banding atau tidak. Jika dalam waktu 7 hari tersebut ternyata terdakwa tidak melakukan upaya hukum Banding, maka perkaranya dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dan akan segera di eksekusi.