Terdakwa HASAN BASRI yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP) telah dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Suliki (SAEFUDIN, SH dan UMMY DIAHNY, SH) dalam sidang lanjutan Pembacaan Tuntutan/Requisitoire pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Tuntutan 2 (dua) tahun penjara tersebut diberikan karena dalam fakta persidangan ternyata terbukti pula bahwa terdakwa ybs merupakan residivis yang telah sering melakukan pencurian di berbagai daerah di Sumatera Barat serta Penganiayaan, dan telah menjalani + 5 kali pidana penjara berdasarkan putusan Hakim terdahulu.
Atas tuntutan JPU tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh YULIANTO, SH telah menjatuhkan putusan 2 (dua) tahun penjara, atau sama (conform) dengan Tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH, Putusan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan, karena terdapat faktor yang memberatkan pada diri terdakwa (seorang Residivis). Untuk itu JPU akan menunggu waktu selama 7 (tujuh) hari sejak pembacaan putusan untuk menyikapi apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum Banding atau tidak. Jika dalam waktu 7 hari tersebut ternyata terdakwa tidak melakukan upaya hukum Banding, maka perkaranya dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dan akan segera di eksekusi.