Kamis, 16 Agustus 2012

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Pakan Ternak 2009.

Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, sejak tanggal 25 Juni 2012 telah mulai melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan dana program lumbung pakan untuk kelompok tani ternak "Semoga Jaya" di Nagari Sungai Rimbang kec. Suliki yang berasal dari APBN tahun 2009 melalui Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota.
 
Kasus tersebut tercium karena adanya laporan dari tokoh masyarakat pada tahun 2011, bahwa oknum ketua Kelompok tani ternak Semoga Jaya tersebut telah menyalah gunakan sebagian dana program pakan lokal itu untuk kepentingan pribadinya (membangun kandang ayam dan membeli ternak ayam dara) yang tidak dimusyawarahkan dengan anggota kelompok dan telah menyalahi R.U.K (Rencana Usaha Kelompok) yang disusun bersama dengan Tim Tekhnis dari Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota.
 
Sejauh ini Tim jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap sebagian besar anggota kelompok ternak Semoga Jaya tersebut, beberapa orang pegawai dan mantan Kepala Dinas Peternakan Kab. Lima Puluh Kota, dan berkoordinasi dengan pihak BPKP Sumatera Barat di Padang, berikut menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari tersangka S.I sebesar Rp. 30.000.000,-.
 
Ketika dikonfirmasi kepada Kacabjari Suliki (JEN.T, SH) bahwa program bantuan lumbung pakan tahun 2009 tersebut merupakan Tugas Pembantuan dari pemerintah pusat, bahwa :
  1. Pakan merupakan salah satu faktor strategis yang dapat mempengaruhi produksi dan produktifitas ternak, disamping itu biaya untuk pakan menempati posri terbesar dari total biaya produksi, yaitu 70 – 80 %, sehingga memproduksi pakan bukan hanya harus baik kualitasnya saja tetapi juga dengan harga yang terjangkau oleh para peternak unggas.
  2. Maka Kegiatan pengembangan pakan lokal merupakan salah satu solusi dalam rangka menggali dan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia di tiap-tiap daerah, sehingga peternak mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan pakan untuk ternaknya. salah satu pola yang dikembangkan dalam pengembangan pakan lokal adalah melalui pengembangan lumbung pakan dengan aplikasi beberapa kegiatan seperti peningkatan pengetahuan, dan kemampuan peternak dalam menyusun formula pakan berbasis sumber daya lokal.
  3. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan bahan pakan spesifik lokasi dalam upaya penyediaan pakan lokal untuk ternak unggas secara berkesinambungan.
Bahwa ternyata banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga akibatnya kelompok ternak Semoga Jaya tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya, serta tidak tercapai sasaran diadakannya program bantuan tersebut.
 
Lebih jauh Kacabjari Suliki menyampaikan bahwa setelah lebaran nanti diharapkan akan ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumatera Barat, serta akan dilakukan upaya hukum lainnya sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.
 

Senin, 18 Juni 2012

Pelajar pengendara sepeda motor tabrak pejalan kaki

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki, segera menyidangkan perkara kecelakaan lalu lintas atas nama terdakwa yang masih anak-anak (sebut saja namanya "F") seorang pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor milik bapaknya dalam keadaan hujan gerimis memboncengi temannya tanpa memakai helm dan tanpa memiliki SIM. Dia mengendarai sepeda motor (matic) dengan kecepatan tinggi karena takut gerimis semakin deras hingga pada salah satu ruas jalan di Tanjung Jati - Limbanang terdakwa menabrak seorang ibu-ibu pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012.

Judi domino jenis "Pas" dihukum 7 bulan dan 5 bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki (Ummy Diahny, SH) telah selesai menyidangkan 2 perkara Judi masing-masing atas nama terdakwa NURWANTO dan atas nama para terdakwa ERI serta ARMEN.
Sidang pembacaan Surat Dakwaan atas 2 perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012, Bahwa terdakwa NURWANTO melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP karena telah memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, yaitu kepada terdakwa dalam perkara terpisah (para terdakwa ERI dan ARMEN melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP) dengan cara menyediakan rumahnya, meja, batu domino, serta lentera minyak tanah miliknya untuk dipakai bermain bersama.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan dengan adanya barang bukti, telah terbukti Terdakwa NURWANTO menyediakan rumahnya yang terletak di Jorong Ikan Banyak, Nagari Pandam Gadang, Kec. Gunung Omeh, Kab. Lima Puluh KOta (yang biasanya ia gunakan untuk bekerja sebagai tukang pangkas rambut) sebagai tempat bermain judi "Pas" menggunakan batu domino miliknya bersama dengan terdakwa lain ERI dan ARMEN, hingga pada hari Rabu 28 Maret 2012 sekira Pukul 01.30 Wib dini hari mereka tertangkap tangan oleh satuan petugas Buser dari Polsek Suliki.
Setelah acara pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa, selanjutnya JPU membacakan Surat Tuntutan (Requisitoire) terhadap masing-masing terdakwa pada tanggal 13 Juni 2012. Hingga akhirnya pada hari sidang yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh SULISTYO M. DWI PUTRO, SH memutus perkara tersebut, dengan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing kepada terdakwa NURWANTO = 7 bulan penjara, dan kepada para terdakwa ERI serta ARMEN = masing-masing 5 bulan penjara. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima.
Bahwa menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH diharapkan putusan tersebut dapat memberi efek jera kepada para terdakwa dan masyarakat untuk tidak mengulangi atau meniru perbuatan yang sama, serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Senin, 07 Mei 2012

Lanjutan sidang atas nama HASAN BASRI

Terdakwa HASAN BASRI yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP) telah dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Suliki (SAEFUDIN, SH dan UMMY DIAHNY, SH) dalam sidang lanjutan Pembacaan Tuntutan/Requisitoire pada hari Kamis tanggal 26 April 2012 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Tuntutan 2 (dua) tahun penjara tersebut diberikan karena dalam fakta persidangan ternyata terbukti pula bahwa terdakwa ybs merupakan residivis yang telah sering melakukan pencurian di berbagai daerah di Sumatera Barat serta Penganiayaan, dan telah menjalani + 5 kali pidana penjara berdasarkan putusan Hakim terdahulu.
Atas tuntutan JPU tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai oleh YULIANTO, SH telah menjatuhkan putusan 2 (dua) tahun penjara, atau sama (conform) dengan Tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Menurut Kacabjari Suliki JEN. T, SH, Putusan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan, karena terdapat faktor yang memberatkan pada diri terdakwa (seorang Residivis). Untuk itu JPU akan menunggu waktu selama 7 (tujuh) hari sejak pembacaan putusan untuk menyikapi apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum Banding atau tidak. Jika dalam waktu 7 hari tersebut ternyata terdakwa tidak melakukan upaya hukum Banding, maka perkaranya dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dan akan segera di eksekusi.

Kamis, 26 April 2012

26 April 2012

  1. Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki telah mulai menyidangkan perkara Pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa WERA SUTAN (Reg. Perkara : PDM-12/PYKBH.2/04/2012) melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Surat Dakwaan. 
  2. Agenda persidangan lainnya adalah pembacaan Surat Tuntutan atas nama terdakwa HASAN BASRI, nomor Register PDM-10/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (pencurian dengan kekerasan / dalam keadaan memberatkan), berdasarkan fakta persidangan ternyata terdakwa ybs merupakan seorang Residivis yang telah sering melakukan tindak pidana (pencurian dan penganiayaan) sebelumnya di berbagai wilayah di Sumatera Barat dan telah beberapa kali di pidana penjara. Maka hal tersebut merupakan alasan memberatkan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki dalam Surat Tuntutan tersebut menuntut terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  3. Agenda lainnya adalah sidang lanjutan atas nama terdakwa BENI EKA PUTRA (nomor Register PDM-11/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), yaitu untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Jumat, 20 April 2012

Penghapusan Prapenuntutan Bisa Berbuah Resistensi

Salah satu solusi mengatasi masalah berlarut-larutnya penanganan berkas perkara pidana adalah memutus mata rantai prapenuntutan. Dengan menghapus mata rantai prapenuntutan, jaksa sudah terlibat memberi arahan kepada penyidik sejak awal penyidikan dimulai. Demikian pula halnya ketika jaksa mulai menuntut, polisi bersiap-siap mendampingi. Polisi dan jaksa harus mempertanggungjawabkan berkas perkara yang mereka susun.

Namun, kehadiran jaksa sejak awal penyidikan bukan tanpa hambatan. Praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan khawatir ada resistensi dari kepolisian. Kehadiran jaksa bisa ditafsirkan seolah-olah polisi merupakan ‘bawahan’ jaksa. “Yang jadi masalah, terjadinya resistensi, terutama dari polisi,” ujarnya kepada hukumonline.

Luhut dimintai komentar pekan lalu sehubungan dengan gagasan Tim Penyusun RUU KUHAP untuk memotong jalur birokrasi dalam prapenuntutan. “Supaya berkas tidak bolak balik terus antara penyidik dan penuntut seperti yang selama ini terjadi,” kata Andi Hamzah memberi alasan. Prof. Andi Hamzah adalah ketua Tim Penyusun RUU KUHAP.

Dalam rezim KUHAP, kata Luhut, polisi memiliki kewenangan yang sangat luas. Penghapusan prapenuntutan sama saja upaya memotong sedikit kewenangan itu, dan Luhut yakin polisi enggan. Kalaupun resistensi ada, kata advokat yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu, ini menjadi tantangan buat Tim Penyusun RUU KUHAP. Tentu saja, Tim sudah mempertimbangkan praktik KUHAP yang selama ini menimbulkan problem.

Dalam seminar RUU KUHAP yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) 9 November lalu, Andi Hamzah menegaskan pentingnya memotong birokrasi KUHAP yang berbelit-belit. Namun seperti pernah disampaikan Andi, penyusunan RUU KUHAP berjalan tertatih-tatih selama sembilan tahun terakhir. Polisi malah sudah pernah menyampaikan keberatan atas beberapa konsep RUU KUHAP. Untuk memberikan pemahaman yang sama, Tim Penyusun sempat mengajak perwakilan polisi melakukan studi banding penerapan hukum acara pidana di beberapa negara.

Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Mardjono Reksodiputro mengatakan dalam sistim peradilan pidana, kepolisian dan kejaksaan harus bekerjasama secara in tandem. Polri bukan hanya satu-satunya yang memenang kewenangan kepolisian. Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Imigrasi juga memegang kewenangan tersebut. Perbedaan wewenang kepolisian dan wewenang penuntut umum harus dilihat dalam pengertian division of powers (pembagian kekuasaan), bukan pemisahan kewenangan. Tujuan pembagian kewenangan itu, kata Prof. Mardjono, adalah untuk saling mengawasi. “Saling mengawasi dalam kewenangan berimbang, dengan tujuan sinergi”. 


Tiga Puluh Tahun KUHAP

Perkembangan hukum pidana formil tampaknya sulit dibendung. Satu per satu aturan KUHAP diperbaiki oleh peraturan lain atau putusan hakim. Tak ubahnya seperti kebijakan tambal sulam. Ada peraturan yang secara hierarkhis berada di bawah UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). Misalnya, PP No 58 Tahun 2010 yang menambal kekurangan aturan KUHAP mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Upaya membangun Sistim Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang diusung KUHAP ternyata masih mengandung kelemahan. Dalam sistim yang terintegrasi, seharusnya posisi petugas lembaga pemasyarakatan juga penting dan setara dengan profesi lain. Bedanya, petugas pemasyarakatan bekerja pasca proses ajudikasi. “KUHAP belum mengatur banyak mengenai pemasyarakatan,” kata ahli hukum pidana Mudzakkir, dalam seminar “Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP” di Kementerian Hukum dan HAM, Mei 2011 lalu.
Sumber terkait : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4efd3ad3be2f5/tiga-puluh-tahun-kuhap

Kamis, 19 April 2012

Sikap Kejaksaan tentang "Kasus Kecil"



Kasus pencurian sandal, pisang, kakao, dan piring mengundang keprihatinan banyak pihak. Bagaimana tidak, acap kali penegak hukum terlihat “garang” ketika menangani kasus seperti ini, ketimbang menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat, perusahaan, atau aparat pemerintahan.

Padahal, secara ekonomis, kerugian yang diderita akibat tindak pidana tersebut tidak terlalu signifikan dibanding dengan tindak pidana lain, seperti korupsi. Bahkan, kasus-kasus kecil seperti ini, seharusnya dapat diupayakan perdamaian, sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Pendapat seperti itu tidak hanya datang dari masyarakat umum. Jaksa Agung Basrief Arief juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, kasus-kasus wong cilik seperti ini memang mengundang keprihatinan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.