Kamis, 26 April 2012

26 April 2012

  1. Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki telah mulai menyidangkan perkara Pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa WERA SUTAN (Reg. Perkara : PDM-12/PYKBH.2/04/2012) melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan Surat Dakwaan. 
  2. Agenda persidangan lainnya adalah pembacaan Surat Tuntutan atas nama terdakwa HASAN BASRI, nomor Register PDM-10/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (pencurian dengan kekerasan / dalam keadaan memberatkan), berdasarkan fakta persidangan ternyata terdakwa ybs merupakan seorang Residivis yang telah sering melakukan tindak pidana (pencurian dan penganiayaan) sebelumnya di berbagai wilayah di Sumatera Barat dan telah beberapa kali di pidana penjara. Maka hal tersebut merupakan alasan memberatkan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Suliki dalam Surat Tuntutan tersebut menuntut terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  3. Agenda lainnya adalah sidang lanjutan atas nama terdakwa BENI EKA PUTRA (nomor Register PDM-11/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), yaitu untuk mendengarkan keterangan para saksi.