Perkembangan hukum
pidana formil tampaknya sulit dibendung. Satu per satu aturan KUHAP
diperbaiki oleh peraturan lain atau putusan hakim. Tak ubahnya seperti
kebijakan tambal sulam. Ada peraturan yang secara hierarkhis berada di
bawah
UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). Misalnya,
PP No 58 Tahun 2010 yang menambal kekurangan aturan KUHAP mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Upaya membangun
Sistim Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
yang diusung KUHAP ternyata masih mengandung kelemahan. Dalam sistim
yang terintegrasi, seharusnya posisi petugas lembaga pemasyarakatan juga
penting dan setara dengan profesi lain. Bedanya, petugas pemasyarakatan
bekerja pasca proses ajudikasi. “KUHAP belum mengatur banyak mengenai
pemasyarakatan,” kata ahli hukum pidana Mudzakkir, dalam seminar
“Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui
Revisi KUHAP” di Kementerian Hukum dan HAM, Mei 2011 lalu.
Sumber terkait :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4efd3ad3be2f5/tiga-puluh-tahun-kuhap