Jumat, 20 April 2012

Tiga Puluh Tahun KUHAP

Perkembangan hukum pidana formil tampaknya sulit dibendung. Satu per satu aturan KUHAP diperbaiki oleh peraturan lain atau putusan hakim. Tak ubahnya seperti kebijakan tambal sulam. Ada peraturan yang secara hierarkhis berada di bawah UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). Misalnya, PP No 58 Tahun 2010 yang menambal kekurangan aturan KUHAP mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Upaya membangun Sistim Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang diusung KUHAP ternyata masih mengandung kelemahan. Dalam sistim yang terintegrasi, seharusnya posisi petugas lembaga pemasyarakatan juga penting dan setara dengan profesi lain. Bedanya, petugas pemasyarakatan bekerja pasca proses ajudikasi. “KUHAP belum mengatur banyak mengenai pemasyarakatan,” kata ahli hukum pidana Mudzakkir, dalam seminar “Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP” di Kementerian Hukum dan HAM, Mei 2011 lalu.
Sumber terkait : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4efd3ad3be2f5/tiga-puluh-tahun-kuhap