Selasa, 17 April 2012.
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki segera menyidangkan perkara pidana :
- pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa HASAN BASRI, nomor Register PDM-10/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
- Narkotika atas nama terdakwa BENI EKA PUTRA, nomor Register PDM-11/PYKBH.2/04/2012, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.